GELORA.CO - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini diambil usai pihak UI menggelar rapat organisasi 4 organ UI.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf dalam siarannya, Rabu, 13 November 2024.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Selanjutnya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)," imbuhnya.
Yahya menegaskan UI akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya.
"UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia," tegasnya. []