Tak Cuma untuk Netanyahu, ICC Juga Rilis Penangkapan Eks Menhan Israel

Tak Cuma untuk Netanyahu, ICC Juga Rilis Penangkapan Eks Menhan Israel

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Selain mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Pengadilan Kriminal Internasional ( International Criminal Court/ICC) juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Kamis (21/11).
Netanyahu dan Gallant dinilai ICC terbukti melakukan kejahatan perang.

Dalam pernyataan pada Rabu (20/11), pengadilan internasional ini menemukan alasan yang kuat bahwa Netanyahu bertanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai salah satu metode peperangan.

"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.

Keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya pada Mei Mei lalu, Jaksa penuntut ICC Karim Khan mengajukan permohonan agar pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk keduanya.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa, Khan meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza sejak 8 Oktober.

Setelah berkas diajukan, panel hakim di ruang praperadilan ICC akan meninjau permintaan Khan. Panel akan terdiri dari tiga hakim mencakup hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko.

Gallant sendiri beberapa waktu lalu dipecatNetanyahu. Alasan pemecatan karena selain perbedaan pendapat, krisis kepercayaan perlahan-lahan antara keduanya juga disebut semakin melebar.

Sumber: cnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita