Sudah 23 Orang Ditangkap Kasus Judi Online Kemkomdigi, 2 Masih Buron

Sudah 23 Orang Ditangkap Kasus Judi Online Kemkomdigi, 2 Masih Buron

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 23 orang terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru penangkapan dilakukan kepada seorang DPO berinisial A alias M yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan ini bersama tersangka AK dan A.
 
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).
 
Tersangka A alias M yang baru ditangkap adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap lebih awal. D sendiri diduga menampung uang hasil pengamanan judi online dari suaminya.

Di sisi lain, penyidik masih memburu 2 DPO lainnya. Diharapkan, keduanya bisa segera tertangkap.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO yang ditangkap kali ini adalah A alias M.
 
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11).

A ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Jogjakarta pada Minggu (17/11). A diketahui berstatus suami dari D, tersangka yang sudah ditangkap lebih awal.
 
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas Ade.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita