GELORA.CO - Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A alias M terkait situs judi online (judol) yang dilindungi oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.
A tidak berkutik dan tampak menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh Subdit Jatanras.
Dengan tertangkapnya A alias M, maka total tersangka yang berhasil ditangkap sejauh ini adalah 23 orang.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Dari penangkapan A tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai, jam mewah, dan kunci mobil.
Uang tunai dan aset yang berhasil disita itu senilai Rp16 miliar.
Adapun, uang Rp16 miliar itu merupakan total barang bukti setelah dijumlah dari penangkapan istri A alias M, berinisial D, yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp16 miliar rupiah,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, penangkapan A alias M ini melengkapi kepingan segitiga A.
Segitiga A yang dimaksud adalah dari hasil penangkapan awal oknum pegawai Komdigi di Kantor Satelit, kawasan Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, polisi membekuk tersangka AJ dan AK yang memiliki peran vital dalam perkara mafia perjudian online dilindungi oknum Komdigi RI.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap tersangka AJ, kemudian tersangka AK."
"Nah, ini yang terakhir, tersangka A alias M,” ucapnya kepada wartawan.
Peran A alias M Bersama Tersangka Lain
Ade menuturkan, tiga serangkai A memiliki peran mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir setelah menyetorkan uang.
Ketiganya berkoordinasi satu sama lain untuk mengumpulkan sejumlah situs judol dan mengumpulkan uang setoran dari para bandar.
“Yang ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, dan yang keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ungkap Ade, dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan secara intensif untuk mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi tersebut.
“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucap Ade.
Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Sebagai informasi, Kementerian Komdigi seharusnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online.
Namun, wewenang tersebut disalahgunakan oleh sejumlah oknum pegawai Komdigi.
Mereka justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk keuntungan pribadi dengan melindungi ribuan situs judi online dari pemblokiran.
Para pelaku itu mengoperasikan kegiatan ini dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan dikelola oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A.
Dalam penggeledahan kantor satelit, salah satu tersangka mengakui bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru dilindungi.
“(Ada) 5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat (1/11/2024).
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya 'dibina', 'dijagain' supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
Adapun, situs-situs judi online yang dilindungi tersebut harus membayar setoran setiap dua minggu sekali.
Sejauh ini, polisi juga telah menggeledah kantor Kemenkomdigi, kantor satelit, dan dua money changer pada Jumat (1/11/2024)
Sumber: Tribunnews