Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Perdagangan  Tom Lembong pada Jumat (22/11/2024). 

Adapun pada persidangan hari ini Kejagung akan menghadirkan 5 ahli ke persidangan. 

"Ada lima ahli besok, empat hadir secara langsung, satu kami bacakan keterangannya secara tertulis," kata Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 




Kemudian dikatakannya di antara ahli yang dihadirkan termasuk ahli pidana. 


"Kita akan sampaikan materi itu (Perhitungan kerugian negara) nanti melalui ahli," jelasnya. 

Sebelumnya ahli hukum pidana Mudzakkir menerangkan penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung merupakan kesalahan prosedur karena tak dilengkapi dengan bukti audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun hal itu disampaikan Mudzakkir kepada awak media setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang prapradilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024) 

“Urutan seperti tadi saya sebut, urutan itu audit, terjadinya tidak kerugian negara dari BPK RI. Kalau tidak ada itu nggak usah diproses dulu (Penetapan tersangka). Jadi memastikan namanya kepastian hukumnya adil itu ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu itu salah prosedur,” jelasnya.


Kemudian ia menerangkan bahwa jika hasil laporan pertanggung jawaban sudah diserahkan pada BPK. Lembaga lain tidak berwenang melakukan audit.


“BPK pun boleh merekrut auditor yang lain selagi dia punya sertifikat audit keuangan negara dan audit investigasi. Dia bisa direkrut oleh BPK, tapi nanti ketika bertindak untuk dan atas nama BPK,” tegasnya.

Atas hal itu ia menegaskan penetapan tersangka kasus impor gula eks Mendag Tom Lembong oleh Kejagung merupakan kesalahan prosedur.

“Menurut saya iya (Kesalahan prosedur), karena tidak bisa dibuktikan adanya tindak pidana korupsi Pasal 2, Ayat 1 maupun Pasal 3. Kalau tidak ada tindak pidana korupsi itu, karena tidak ada dua alat bukti.  Berarti tidak ada tindak pidana. Kalau tidak ada tindak pidana, tak ada tersangka. Logikanya urutannya begitu,” terangnya. 



Tapi kalau dibalik tersangka dulu, kata Mudzakkir baru dicari buktinya. Itu salah dan tidak diperbolehkan.

“Dia (Kejagung) tidak mungkin menghadirkan bukti BPK, karena sudah ada buktinya BPK. Hasil audit yang tahun 2015-2017 sudah ada (Tidak ada kerugian negara). Kalau mau besok itu nggak mungkin juga, perkara ditutup,” jelasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita