GELORA.CO -Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah mengajukan surat penangkapan baru untuk pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Jaksa ICC menuduh Junta Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas dugaan penganiayaan terhadap Rohingya, yang sebagian besar merupakan minoritas Muslim.
"Ini adalah permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan kami. Lebih banyak lagi yang akan menyusul," ungkap laporan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Kamis, 28 November 2024.
Setelah kasus Junta Myanmar diajukan jaksa, selanjutnya sebuah panel ICC yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah mereka setuju bahwa jenderal Min Aung Hlaing memikul tanggung jawab pidana atas deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Tidak ada kerangka waktu yang ditetapkan untuk keputusan mereka, tetapi umumnya diperlukan waktu sekitar tiga bulan untuk memutuskan penerbitan surat perintah penangkapan.
Myanmar bukan anggota ICC yang berbasis perjanjian, tetapi pada putusan tahun 2018 dan 2019 hakim mengatakan pengadilan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di negara tetangga anggota ICC Bangladesh, dan mengatakan jaksa penuntut dapat membuka penyelidikan formal.
Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh selama kampanye yang menurut penyelidik PBB dilakukan dengan niat genosida.
Junta Myanmar membantah tuduhan genosida dan selalu menegaskan bahwa mereka tidak menargetkan warga sipil, melainkan melawan teroris.
Sumber: RMOL