GELORA.CO - Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengungkap 619 kasus judi online sejak dibentuk pada 4 November 2024. Dari jumlah tersebut, 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, saat jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis, 21 November 2024.
"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini adalah sebanyak Rp77.653.433.548," kata Wahyu.
Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga turut disita. Di antaranya 858 unit ponsel; 111 unit laptop, PC, maupun tablet; 470 buku rekening; 829 kartu ATM; 6 unit kendaraan; 2 unit bangunan; dan 27 senjata api.
Mantan Kapolda Aceh ini menjelaskan, dari total 619 kasus yang diungkap, para tersangka memiliki beragam peran, termasuk sebagai operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, serta individu yang menjual dan mencari nasabah untuk dibuatkan rekening judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya berada di luar negeri," tandas Wahyu.
Aparat penegak hukum bersama Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas praktik haram judi online ini melalui kolaborasi berbagai instansi terkait.
Sumber: rmol