GELORA.CO - Polisi menyampaikan pihaknya kembali menangkap satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni seseorang berinisial B.
"Satu orang DPO (daftar pencarian orang) lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut B ditangkap di kawasan Jakarta. Ade mengatakan B bukanlah pegawai Komdigi. Dari tangan B, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya adalah uang.
"Penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelasnya.
Ade lalu menjelaskan total tersangka dalam kasus ini sebanyak 24 orang. Rinciannya, 10 orang merupakan pegawai Komdigi dan 14 sisanya sipil.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, yakni seorang pria berinisial A alias M.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
A ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta. Ade belum mengungkapkan A merupakan pegawai Komdigi atau sipil. Dia hanya menyebut A merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya telah ditangkap.
Total tersangka di kasus ini sebanyak 23 orang. "Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," tambahnya.
Sumber: era