Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Kota Tangerang melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Said Didu. Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilaporkan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dugaan penyebaran nama baik.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pemanggilan Said Didu kapasitasnya sebagai saksi dengan dasar laporan yang dilakukan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indinesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota. Said Didu dipolisikan karena mengkritisi proyek sengketa tanah dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Pemeriksaan ini kaitan dengan apa yang sudah disampaikan saudara Said Didu melalui konten yang dibuat. Di mana, menurut terlapor dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujar Baktiar, Selasa, 19 November 2024.

Dia menuturkan pihaknya dalam kasus ini menindaklanjuti dengan melakukan tundakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dan kami, menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, saudara Said Didu sebagai saksi," katanya.

Baktiar mengatakan selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian proses hukum lainnya untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU UTE dan pencemaran nama baik.

"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu, dan tentunya masih ada pemeriksaan," ujarnya.

Dia bilang dalam kasus ini, pihak Polres Kota Tangerang juga melibatkan saksi ahli untuk melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan Said di media sosial.

"Kami sudah memeriksa terlapor, dan juga melibatkan saksi ahli yang mana untuk memperjelas kasus tersebut," lanjut Baktiar.

Said Didu dilaporkan usai membuat konten di media sosial terkait atas wilayah pembangunan di PIK 2, Tangerang yang mana pada proses pembebasan lahan menyengsarakan masyarakat.

Hal itu jadi alasan Ketua Apdesi yang juga Kepala Desa Belimbing Maskota. Said Didu dilaporkan krena dugaan penyebaran berita hoaks dan penyebaran informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian.

Penjelasan Kuasa Hukum Said Didu
Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menyampaikan status dari kliennya adalah sebagai saksi bukan tersangka. Dia bilang pihaknya juga mengantisipasi dengan menyiapkan surat penangguhan dari beberapa tokoh seandainya Said Didu jadi tersangka.

"Allhamdulillah untuk status Said Didu masih sebagai saksi. Walau pun tadi kami sudah mempersiapkan mana kala klien kami dijadikan tersangka sudah ada surat penangguhan dari beberapa tokoh," kata Gufroni dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa malam dikutip dari Antara.

Dia mengatakan kliennya telah memenuhi dan menjalani proses pemeriksaan penyidikan dari Polresta Tangerang, Polda Banten dengan kooperatif.

Pun, dia menuturkan dalam pemeriksaan, polisi juga melayani dengan baik. "Saat pemeriksaan penyidik sangat profesional, kami dilayani bahkan kami diberi kesempatan shalat dan beristirahat," katanya.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita