Roy Suryo Tak Percaya Pengamanan Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Roy Suryo Tak Percaya Pengamanan Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ahli telematika Roy Suryo meragukan keterangan tersangka pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengaku duit "pengamanan" situs judi online Rp8,5 juta per bulan.

Demikian disampaikan Roy Suryo dalam video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto berjudul "Sadbor jadi Duta Anti Judi Online, Ajib..!! Sampai Sekarang Bandar Judi Online Tidak Ada yang Ditangkap", dikutip Jumat 15 November 2024.


"Saya yakin nilainya bukan 8,5 juta per bulan," kata Roy.

Roy memperkirakan uang pengaman situs judi online paling sedikit Rp25 juta per bulan.

"Situs judi nilainya uangnya sangat besar beredar, mosok sih harganya cuma Rp8,5 juta? kata Roy.

Menurut Roy, jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp25 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Roy menambahkan, sejak Covid-19 melanda Tanah Air, situs judi online berkembang pesat.

Di saat bersamaan, mesin AIS yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) -- sekarang Komdigi-- yang resmi beroperasi sejak 3 Januari 2018, bisa dikendalikan dari luar kantor alias Work From Home (WFH).  

Menurut Roy, mesin AIS ialah mesin crawling konten negatif di internet, seperti situs judi online atau situs porno.

Sejak WFH situlah pegawai Kementerian Kominfo mulai bermain-main untuk mengeruk keuntungan pribadi dari pemilik situs judi online.

"Karena WFH muncul SOP mesin AIS bisa diakses dari rumah. Ini menimbulkan peluang bermain-main," kata Roy.

Sementara Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. 

Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online. Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita