Rolly Ade Charles Kini Jadi Tersangka, Imbas Bantu Ivan Sugianto Intimidasi Ortu Murid SMA Gloria 2 Surabaya

Rolly Ade Charles Kini Jadi Tersangka, Imbas Bantu Ivan Sugianto Intimidasi Ortu Murid SMA Gloria 2 Surabaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Rolly Ade Charles Kini Jadi Tersangka, Imbas Bantu Ivan Sugianto Intimidasi Ortu Murid SMA Gloria 2 Surabaya

GELORA.CO -
Kasus intimidasi murid SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur kini tak kunjung usai dibahas publik.

Bagaimana tidak, belum lama ini rekan Ivan Sugianto yang ikut mengintimidasi murid tersebut diketahui telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Tidak lain, kerabat Ivan Sugianto bernama Rolly Ade Charles Kaawoan telah dipanggil aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Yang mana, dirinya diduga ikut terlibat dalam kasus intimidasi hingga penganiayaan terhadap orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya.

Namun, baru hanya Ivan yang resmi menjadi tersangka dan divonis melakukan tindak pidana terkait kasus tersebut.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Kamis (21/11/2024).

Terlihat jelas dalam unggahan akun tersebut yang memperlihatkan surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap Rolly.

“Kehadiran Rolly guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan,” jelas dikutip dari surat kepolisian.

“Juga perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 dan 368 Jo. 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjut lampiran.

Perlu diketahui, pasal yang dikenakan oleh Rolly yang terlibat mengintimidasi orang tua murid tersebut ternyata sangat berat.

Yang mana, dirinya bisa terancam puluhan tahun penjara akibat tindakannya yang telah merugikan korban penganiayaan.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP:

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 2. Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Lebih lanjut, kasus yang menyeret Ivan diketahui berawal dari pertengkaran anaknya terhadap salah satu murid SMA Gloria 2 Surabaya.

Perlu diketahui, Ivan merupakan orang tua murid berinisal EMS berasal dari yang berbeda dengan musuh anaknya, yakni SMA Cita Hati Surabaya.

Yang mana, murid itu diketahui telah mengolok-olok anaknya Ivan yang membuat dirinya merasa tidak senang.

Oleh karena itu, Ivan yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian sontak mendatangi dan mengintimidasi murid tersebut.

Bukan main, Ivan diketahui mencecar siswa tersebut dengan menyuruhnya sujud hingga menggonggong layaknya binatang anjing. ***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita