RI Bebaskan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso

RI Bebaskan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Kabar itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.

Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.

"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.

Dalam unggahan itu, Bongbong menuturkan Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menekankan Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.

Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia pun menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.

Sumber: cnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita