GELORA.CO - Pemberantasan judi online membutuhkan langkah yang lebih komprehensif daripada sekadar memblokir aplikasi atau situs web.
Karena itulah, salah satu strategi kunci memberantas judi online adalah dengan melacak dan memutus aliran dana yang menjadi sumber utama operasional para pelaku. Upaya ini melibatkan identifikasi rekening bank dan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi terkait judi online
"Kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya. Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK dan juga perbankan," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2024.
Setelah teridentifikasi, otoritas berwenang dapat membekukan rekening tersebut guna memutus rantai keuangan. Pendekatan ini dianggap efektif karena tanpa akses keuangan, aktivitas judi online akan sulit berlanjut.
Sampai hari ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sekitar 104.819 situs web yang mempromosikan judi online.
"Kalau kita hitung dari Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380 ribu sekian," sambung Meutya yang merupakan mantan Jurnalis itu.
Dengan kombinasi tindakan tegas dan pencegahan, pemberantasan judi online diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih optimal.
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja desk judi online, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," papar Meutya.
Lanjut Meutya, kerja sama lintas sektor sangat penting, termasuk melibatkan lembaga perbankan, penyedia layanan dompet digital, hingga aparat penegak hukum.
"Teman-teman di industri bank juga untuk membantu, kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," jelas mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.
Adapun, platform dompet digital yang disebut Meutya aktif bekerja sama untuk melacak aktivitas judi online di platform mereka adalah Dana, Gopay, Ovo, dan Linkaja.
"Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan, karena sekali lagi tadi nadi judi online ini justru ada di rekening atau pendirian dana," pungkasnya.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar mereka tidak terjerumus dalam praktik ilegal ini.
Sumber: rmol