GELORA.CO - Muhammad Said Didu terus menyuarakan ketidaksetujuannya terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).
Mantan Sekertaris BUMN itu yakin betul bahwa saat ini sudah ada banyak masyarakat yang menyadari haknya direnggut oleh para 'penguasa' di Indonesia.
Para oligarki, kata Said Didu, PSN PIK 2 justru sudah mengancam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagi Said Didu, kelak para penguasa tersebut akan menyesal karena masyarakat sudah mulai bergerak mencegah proyek tersebut terealisasi.
Hal tersebut disampaikan Said Didu lewat cuitannya di media sosial X pada Senin malam, 18 November 2024 kemarin.
"Mereka akan kecewa karena rakyat sudah sadar bahwa oligarki memang mengambil hak rakyat dan mengancam NKRI," tegas Said Didu, dikutip pada Selasa 19 November 2024.
"Rakyat sudah bergerak - bukan lagi saya." lugasnya melanjutkan.
Said Didu juga menganggap lahan warga benar-benar 'dijual' demi terlaksananya proyek PSN PIK 2.
"Mereka "jual" dan kuasai asset negara untuk kepentingan Oligarki," ungkapnya lebih lanjut.
Ada juga cuitan Said Didu lainnya yang ingin Presiden RI Prabowo Subianto segera buka mata untuk melihat apa yang sedang terjadi di PIK 2.
Pria berusia 62 tahun itu meyakini apabila Prabowo ingin mati membela kebenaran hanya demi kepentingan rakyat semata, maka tempat yang tepat adalah di wilayah PSN PIK 2.
"Jika Presiden @prabowo mau mati membela kebenaran demi rakyat - maka tempatnya adalah di Wil PSN PIK-2," terangnya.
Said Didu Dikriminalisasi?
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Said Didu dengan tegas mengecam pelaporan terhadap kliennya sebagai upaya kriminalisasi yang jelas-jelas tidak berdasar.
Mereka menilai bahwa proses hukum yang tengah dihadapi oleh Said Didu sejak awal bertujuan untuk membungkam kritik yang keras yang telah dilontarkan terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2.
Tim kuasa hukum tak segan-segan menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional Said Didu sebagai warga negara.
Dalam rilis pers yang disampaikan pada hari Senin, tim kuasa hukum Said Didu menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan oleh kliennya adalah bentuk kepeduliannya terhadap kepentingan publik.
Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang lumrah dalam sebuah negara yang menganut sistem demokratis. Maka, tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Maskota, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari tim kuasa hukum karena dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Said Didu telah menjalani proses hukum tanpa adanya dasar yang jelas dan beralasan.
Mereka menilai bahwa proses hukum yang sedang berlangsung bersifat tendensius dan tidak memperhatikan aspek kebenaran serta keadilan.
Seharusnya, proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kuasa hukum Said Didu menegaskan bahwa dalam sebuah negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah sepanjang hal tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan konstruktif.
Kritik tersebut seharusnya dijadikan masukan yang membangun demi perbaikan dan kemajuan bagi masyarakat. Tidak seharusnya kritik tersebut dipandang sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa sebagai advokat, mereka akan terus mendukung Said Didu dalam melawan segala bentuk ketidakadilan yang diterima.
Mereka siap untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan upaya hukum lainnya guna melindungi hak-hak konstitusional klien mereka.
Sumber: disway