GELORA.CO - Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. memastikan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, akan kembali ke Filipina. Kepastian itu menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” ucap Presiden Marcos pada Rabu (20/11/2024).
Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai seorang ibu yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa” yang mengubah jalan hidupnya. Meski mengakui vonis yang diterima Mary Jane adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Marcos berkata bahwa sang terpidana, pada akhirnya, adalah “korban keadaan”.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
“Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kita dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” kata Marcos.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” ucap Presiden Filipina menutup pernyataannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing, disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
Terpidana mati dari Filipina, Mary Jane Veloso, adalah salah satu narapidana yang dipertimbangkan diikutkan dalam skema pemindahan tersebut, menurut Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk RI Gina Aragon Jamoralin pada 11 November lalu.
Menko menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara dua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional serta upaya diplomasi konstruktif. "Masalah ini sudah kami diskusikan secara internal di Kemenko Kumham Imipas RI dan sudah didiskusikan pula poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun Oktober 2010 usai kedapatan membawa 2,6 kilogram narkotika jenis heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010. Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.
Sumber: republika