GELORA.CO - Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dinyatakan tidak melanggar aturan terkait video dukungan yang diberikan untuk pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan anggota dewan penasihat Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa 'Bambang Pacul', menyatakan bahwa keputusan mengenai hal ini telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Suka-suka Bawaslu lah, kenapa harus saya komentari," ungkap Pacul di sela-sela debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024).
Label kandang banteng
Saat ditanya mengenai dampak endorsement dari sejumlah tokoh dan artis terhadap pasangan calon lawan, Pacul menjelaskan bahwa PDI Perjuangan hanya menguasai sekitar 35 persen suara pemilih di Jawa Tengah.
Ia pun enggan melabeli PDI Perjuangan sebagai 'kandang banteng'.
"Perlu dikau pahami ya, Jateng itu, PDI-P itu di angka sekitar 35 persen. Jadi kalau disebut kandang banteng penuh ya tidak juga. Tapi kalau bantengnya paling banyak ya. Ini 35 persen, yang paling banyak Bali, dari segi persentase," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Rahmat menjelaskan bahwa video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya memiliki muatan kampanye pemilihan.
Video tersebut diunggah pada 9 November, yang termasuk dalam rentang waktu jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September-23 November 2024.
"Sehingga berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa secara hukum, Presiden dapat ikut serta dalam kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024) yang merupakan hari libur.
Sumber: kompas