GELORA.CO - Polda Metro Jaya kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Kamis, 28 November 2024.
"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 di Mabes Polri.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, Firli telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, hingga saat ini ia belum ditahan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: disway