GELORA.CO - Politikus PDIP Aria Bima menantang Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal aturan perampasan aset jika dinilai mendesak.
Hal itu Aria sampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengaku akan melobi para ketua umum partai politik untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah," kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/19).
Aria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk kedalam Prolegnas jangka menengah ini. Namun, Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Aria juga menyinggung kesiapan aparat penegak hukum melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan.
"Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan Perppu," tutur dia.
"Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak kalau Perppu harus setuju dan tidak setuju," sambungnya.
Di sisi lain, Aria mengklaim PDIP secara prinsip setuju RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Kendati demikian, Aria menilai pembahasan RUU itu harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
"Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di
DPR itu lebih banyak," ujar dia.
Sebelumnya, Supratman mengaku akan berupaya untuk melobi para ketua umum parpol dan DPR untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu Ia sampaikan merespons nasib RUU Perampasan Aset yang tak termasuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Karena itu sekarang kami lagi melakukan upaya dialog (soal RUU Perampasan Aset) bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).
Supratman menjelaskan upaya lobi itu dibutuhkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres).
Terlebih, kata dia, terdapat preseden Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah mengirim surpres terkait perampasan namun diabaikan oleh DPR.
"Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen," jelas dia.
Sumber: cnn