Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Jambi bersama Polres Kerinci resmi menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Sungaipenuh Jambi, Sabtu 30 November 2024.

Satu orang tersangka berinisial HH sudah menyerahkan diri, sedangkan tersangka lainnya berinisial JH, DK, IP, EP, AI, RD, ED dan YH saat ini masih menjadi buronan polisi.

Polda Jambi mengamankan beberapa barang bukti seperti kotak suara dan memperlihatkan foto-foto 9 tersangka.

Peristiwa pembakaran dan pengrusakan kotak suara di TPS Kota Sungaipenuh, Jambi diduga sudah direncanakan dan sengaja dilakukan para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tujuan para pelaku adalah untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif pada pemungutan suara dalam Pilkada serentak di wilayah tersebut.

"Pelaku sengaja mengobrak-abrik TPS dan membakar kotak suara berharap pemungutan suara ulang," kata Kombes Pol Andri Ananta dalam program Kabar Siang tvOne, Sabtu 30 November 2024.

Dari keterangan pelaku ke penyidik, sebelum membakar kotak suara di TPS pelaku sudah merancang untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pilkada calon wali kota dan wakil wali kota.

"Karena pelaku kurang yakin atau tidak mengetahui hasil, sehingga mengambil langkah pembakaran kotak dan surat suara," jelasnya.

Pengrusakan dan pembakaran itu terjadi saat proses rekapitulasi penghitungan suara oleh petugas KPPS, diduga pelaku pembakaran merupakan oknum salah satu timses paslon yang kecewa dengan hasil penghitungan suara.

Pelaku yang menyerahkan diri itu mengaku saat membakar kotak suara dirinya sudah menyiapkan plastik isi BBM jenis pertalite dan korek api, sehingga begitu sampai di TPS langsung membakar kotak suara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HH yang sudah menyerahkan diri melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita