GELORA.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (10) di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat orang yang diterapkan sebagai tersangka tersebut yaitu berinisial C, J dan S. "Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N di Tangerang, Rabu, 20 November 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban MR diduga telah melakukan pencurian uang senilai Rp700.000 milik tersangka C.
Kemudian, tersangka berhasil menangkap korban di sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.
"Setelah itu korban diikat tangannya. Dan dianiaya dengan cara disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban pun melaporkan ke orang tuanya bahwa dirinya telah dianiaya oleh para tersangka.
"Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Sumber: viva