GELORA.CO - Polisi kembali menangkap satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni seorang pria berinisial A alias M.
"Satu orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
A ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta. Ade belum mengungkapkan A merupakan pegawai Komdigi atau sipil.
Dia hanya menyebut A merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya telah ditangkap. Total tersangka di kasus ini sebanyak 23 orang.
"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Ketiga tersangka baru itu memiliki peran cukup penting dalam kasus ini.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip Antara, Minggu (17/11/2024).
Jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini bertambah setelah kepolisian menangkap tiga orang lainnya pada Sabtu (16/11/2024). Tiga tersangka itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK, dan HF.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (HP), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Sumber: era