GELORA.CO - Polisi kembali menyita uang senilai miliaran rupiah terkait kasus situs judi online dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyitaan uang tersebut polisi pada menangkap dua orang tersangka inisial MN dan DM.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Dua Buronan Sindikat Judi Online Komdigi Ditangkap: Perannya Setor List Web dan Uang
Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.
Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron yakni A dan MN.
Dari hasil penelusuran keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.
"Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN," ujar dia.
Wira menerangkan, MN pun menjalani interograsi.
Kemudian muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap pada hari yang sama.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap.
"Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ujar dia.
Rupanya, MN dalam menjalankan aksinya turut dibantu oleh DM.
"DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan," ucap dia.
Kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Tribunnews