GELORA.CO - Polisi akan memberlakukan jam operasional untuk truk tanah di Teluknaga setelah tiga hari dilarang beroperasi oleh warga setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali aktivitas truk tanah tetapi sesuai dengan jam operasional.
"Kami lihat nanti situasinya. Kalau memang sudah situasinya memungkinkan, maka akan kami buka, tapi sesuai dengan jam operasional. Jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," ujar Zain di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).
Polisi telah menghentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari ke depan.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan warga yang diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat usai kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
"Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.
"(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini," ujar Djati.
Sebelumnya, bocah berinisial ANP menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan kaki kiri anak berusia 9 tahun itu terlindas truk tanah bernomor polisi B 9304 KYW yang dikendarai DWA (21).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ANP tengah diboncengi oleh seorang wanita berinisial SD (20). Mereka melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.
Pada momen itu, truk tanah yang dikemudikan DWA juga tengah melintas dari arah yang sama, yakni di Jalan Raya Salembaran.
Saat di tempat kejadian perkara (TKP), SD hendak mendahului truk tanah dari arah kiri.
Saat hendak menyalip, SD tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis.
Kecelakaan ini memicu amarah warga. Mereka sempat memblokir Jalan Salembaran Jaya, merusak truk yang melintas, bahkan membakar dan menjarahnya.
Sebab, beberapa pengendara yang melintas di wilayah itu juga kerap mengalami kecelakan akibat jalan rusak karena dilalui truk.
Terlebih, truk yang melintas mengakibatkan debu dan menganggu aktivitas warga.
Sumber: kompas