GELORA.CO - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Barang ilegal ini berasal dari jaringan internasional, Afghanistan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 389 kilogram. Sabu diselundupkan melalui jalur laut.
“Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583.500.000.000,” ujar Karyoto, Kamis (21/11).
Dalam perkara ini diamankan 2 tersangka. Mereka yakni Muhammad Saidi, 30, dan Cecep Ripandi, 34. Dari tangan mereka disita 1 unit mobil boks dan 2 unit handphone.
“Mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” imbuh Karyoto.
Sabu ini diamankan petugas di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat. Lokasi ini kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: jawapos