Polda Metro Jaya Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Milik Tersangka Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemenkomdigi

Polda Metro Jaya Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Milik Tersangka Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemenkomdigi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Metro Jaya mengajukan sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar diblokir.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pengajuan pemblokiran rekening ini dalam rangka penyelidikan. 

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Ade Ary, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, puluhan rekening itu digunakan para pelaku untuk transaksi judi online. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti.

Seperti uang tunai dengan jumlah fantastis, yakni senilia Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

"Dan penyidik juga sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain uang tunai dengan nilai fantastis, terdapat sebanyak dua senjata api (senpi) yang turut disita dari pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi) yang menjadi mafia situs judi online.

"Ada dua unit senjata api (disita)," ungkap Ade Ary, Kamis (7/11/2024).

Tak hanya itu, Ade Ary menambahkan, polisi juga menyita 34 unit handphone, 23 unit laptop, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, dan 1 unit motor. Ada juga 215,5 gram logam mulia.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita