Pentolan PKS Cecar Johanis Tanak soal Pencegahan Korupsi

Pentolan PKS Cecar Johanis Tanak soal Pencegahan Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak, mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024. 

Dalam salah satu sesi pendalaman, Habib Aboe mempertanyakan substansi makalah berjudul 'Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Penegakan Hukum dan Peradilan yang Bersih Adil dan Berkepastian Hukum' yang dibuat Tanak. 
 
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tulisan Tanak dalam makalahnya. yang berbunyi “Bahwa meskipun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan maksimum, namun tidak menutup kemungkinan tindak pidana korupsi masih tetap terjadi, untuk itu penegakan hukum perlu mendapatkan perhatian yang serius”.
 
"Apakah berarti saudara cukup apatis dengan pola pencegahan yang selama ini dilakukan KPK?" tegas Sekjen PKS tersebut.
 
Lebih lanjut, Habib Aboe menekankan pentingnya pencegahan sebelum penindakan. 

"Saya terus terang saja penindakan dengan pencegahan lebih senang pencegahan dulu, Pak. Jadi orang kalau udah mau korupsi ‘Abdullah hati-hati ini sudah dekat loh anda akan kena nih kalau kayak begini’. Nah itu bisa, tapi kalau ini enggak Pak, dicari, dipancing-pancing diarahkan didukung pada satu titik, nah kena itu OTT," jelasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Tanak menilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini kerap dilakukan oleh KPK sebenarnya kurang tepat. 

Untuk itu, jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK, ia mengatakan akan meniadakan OTT.

"Menurut hemat saya OTT itu pun tidak tepat dan saya sudah sampaikan pada teman-teman, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi ya apakah ini tradisi bisa diterapkan ya saya juga enggak bisa juga saya menantang. Tetapi setidaknya saya jadi ketua, saya akan tutup, close (OTT) karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHP," jelasnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita