GELORA.CO - Tim kuasa hukum protes Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan saat hendak menemui kliennya yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Minggu sore.
Aizan mengatakan, sejak Sabtu, 23 November 2024, Rohidin telah diperiksa di Polresta Bengkulu.
"Kita tidak tahu apa pemeriksaan itu. Sampai sekarang belum ada jawaban. Kemarin minta ketemu dengan mereka itu nggak bisa. Katanya ketemunya di Jakarta. Sampai sekarang di Jakarta pun nggak bisa," kata Aizan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Aizan mengaku, pihaknya maupun keluarga Rohidin belum mengetahui pasal apa yang dituduhkan kepada Rohidin. Aizan pun menyinggung soal proses Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan berlangsung.
"Sekarang ini masih soal Pilkada. Pak Rohidin ini adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan bersama Kapolri, Kejagung dan KPK, itu nggak bisa berikan proses hukum terhadap paslon. Buktinya sekarang ini, pada saat injury time, masa tenang, paslon diperiksa cuma nggak balik lagi. Kalau pemeriksaan ya nggak masalah, cuma setelah diperiksa ya kembalikan dong, bukan malah dibawa ke Jakarta," tegas Aizan.
"Nah, kami melihat KPK terlalu tendensius karena sampai saat ini prosesnya berjalan, Pilkada tanggal 27 November kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini. Di mana letak keadilan itu? Ada apa dengan KPK ini? Makanya kita lihat sekarang ini lebih besar kepentingan politiknya daripada persoalan hukumnya," sambung Aizan menutup.
Dalam kegiatan tangkap tangan atau biasa dikenal operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 8 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedelapan orang yang terjaring OTT KPK, yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM); Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF); Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera (FEP); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Syafriandi (S).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Saidirman (S); Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Tejo Suroso (TS); Kepala Disnaker Pemprov Bengkulu, Syarif (S); dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan perkara yang diduga menjerat Gubernur Rohidin yang juga merupakan Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2 di Pilkada 2024 ini.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Alex kepada wartawan, Minggu siang, 24 November 2024.
Namun demikian kata Alex, untuk lebih jelasnya KPK akan menggelar konferensi pers pengumuman hasil OTT pada sore atau malam hari nanti.
Rohidin Mersyah sendiri saat ini kembali maju di Pilkada 2024 menjadi Cagub Bengkulu nomor urut 2 berpasangan dengan Meriani yang diusung 4 partai politik, yaitu Golkar, PKS, Hanura, dan PPP.
Sumber: rmol