GELORA.CO - Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana ke negara asal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, transfer napi dapat dilakukan melalui kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat.
”Selain itu, kebijakan transfer of prisoners dapat pula dilakukan atas dasar diskresi presiden,” ucapnya di Jakarta kemarin (24/11). Langkah itu yang ditempuh saat memindah narapidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina, negara asalnya.
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain.
Contoh terbaru adalah RI menyetujui pemulangan sisa anggota geng narkoba Bali Nine berkewarganegaraan Australia. ”Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dilansir Reuters (23/11).
Dia juga menyebut Prancis meminta pemulangan bagi warganya yang menjalani hukuman di Indonesia.
Sebelumnya, Australia menyebutkan, Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.
Pemulangan itu merupakan bentuk dari transfer of prisoner atau pemindahan napi menjalani pidana penjara. Yusril berharap pemerintah dan DPR segera menyusun UU yang khusus mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana itu.
Sumber: jawapos