Pembela Budi Arie Ungkap Awal Mula T Terlibat di Komdigi, dan Berkhianat

Pembela Budi Arie Ungkap Awal Mula T Terlibat di Komdigi, dan Berkhianat

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pembela Budi Arie Ungkap Awal Mula T Terlibat di Komdigi, dan Berkhianat

GELORA.CO -
Sosok T menjadi bahan pembicaraan terkait judi online yang menyusup masuk ke dalam Kementerian Komunikasi Digital. Nama T bahkan buat kontroversi karena dikait-kaitkan sebagai bagian tim pemenangan Pramono-Rano kendati telah dibantah.

Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks menilai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi, T, yang ternyata 'bermain' dengan sindikat judi online dan menyebarkan berbagai misinformasi terkait pengungkapan sindikat judi daring di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/sebelumnya Kominfo).

Berdasar informasi yang dimilikinya, Teuku menuturkan bahwa ketika Budi Arie menjabat Menteri Kominfo, beliau mendapati sumber daya manusia di kementerian tersebut tidak ideal untuk dapat melakukan penanganan judi online secara menyeluruh. Karena pemerintah hanya sanggup menurunkan sekitar 10 ribu konten per hari.

Berawal dari masalah tersebut, Budi melakukan rekrutmen dan beberapa pihak banyak yang mengajukan diri. Salah satunya seseorang berinisial T yang kemudian menawarkan beberapa orang yang diklaim sebagai hacker muda NKRI merah putih.

Setelah itu, muncul juga pihak berinisial AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda anti judi online yang memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men-take down 50.000 sampai 100.000 per hari.

"Sebenarnya ada beberapa nama lagi yang masuk tapi belakangan mereka mundur," ujarnya dalam keterangan, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, semua tenaga itu memiliki latar belakang yang terpercaya. Bahkan, seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani Direktorat Pengendalian, termasuk Budi Arie yang memutuskan agar AK diterima karena yang bersangkutan juga mengklaim punya skill IT mumpuni. Dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal utama.

Namun ternyata, kata Teuku, niat jahat yang sudah ada dari orang-orang yang mendekati Budi Arie, akhirnya muncul dan di luar dari kewenangan pemerintah, apalagi operasional dari kegiatan melindungi situs judi online tersebut berada jauh dari radar kantor pemerintahan.

"Tidak ada perintah baik lisan atau tertulis dari Menkominfo Budi Arie untuk melindungi situs judi online. Jangankan 1.000, bahkan satu situs pun tidak ada, apalagi aliran dana, sehingga Budi Arie justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," ujar pengacara muda ini.

Somasi budi Arie


Sementara itu Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan Somasi Terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) dan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Somasi ini terkait dengan pernyataan bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano. Adapun yang menjadi dasar pengajuan somasi ini adalah pemberitaan di media daring tempo.co dan Inilah.com.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).

Bhirawa menegaskan sosok berinisial T yang disebutkan bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Sosok T itu tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.

“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,” ujar Bhirawa.

Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.

“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” ucap Bhirawa.

Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.

“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” ujar Bhirawa.

Bhirawa mengatakan perbuatan yang Budi Arie Setiadi lakukan adalah berita bohong dan informasi sesat. Menurutnya, pernyataan tersebut menyerang nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui Somasi Terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal Somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024.

Untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” lanjut Bhirawa.

Bhirawa juga akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ia juga membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita