GELORA.CO -Pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuka blokir situs judi online.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan Jumat, 1 November 2024.
Namun bukannya melaporkan website judol kepada pimpinannya, justru pegawai tersebut melakukan pengkondisian agar praktik judol terus berjalan.
Dari hasil judi online tersebut di antaranya untuk menyewa kantor.
“Mereka mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” kata Ade.
Tercatat ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam penggerebekan tempat operator judi online di Bekasi.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online .
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Karopenmas Polri, Brigjen, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sumber: RMOL