GELORA.CO - Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo disebut membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp60 miliar yang berasal dari hasil korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Satrio Wibowo yang merupakan tersangka dalam perkara korupsi APD Covid-19 ini membeli pabrik air minum dalam kemasan di wilayah Bogor pada 2020.
"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp60 miliar, namun baru dibayarkan Rp15 miliar. Yang mana sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya pada Jumat, 15 November 2024, tim penyidik mengusut pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka Satrio Wibowo melalui saksi Agus Subarkah selaku wiraswasta.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan 3 tersangka, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06 (Rp319,69 miliar)
Sumber: RMOL