GELORA.CO - Diantara terduga tindak pidana korupsi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan di Bengkulu adalah gubernur yang juga calon petahana Rohidin Mersyah.
Dipastikan tindak pidana korupsi yang terjadi berupa pungutan ke pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan Minggu siang, 24 November 2024.
Operasi senyap dilakukan KPK tadi malam. Tujuh pejabat yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan awal di Mapolres dan Mapolda Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilaporkan ikut diperiksa KPK.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar tujuh orang yang diamankan,"kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain itu, penyidik antirasuah turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT kali ini yang jumlahnya masih dihiung.
"Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore atau malam ini," kata Tessa.
Rohidin Mersyah saat ini terdaftar sebagai calon gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan politisi lokal yang juga menjabat ketua DPD Golkar Bengkulu periode 2020-2025.
Sumber: rmol