GELORA.CO - Seorang oknum guru di Bandar Lampung, FZ (27) terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SD, yang tak lain muridnya sendiri sejak Selasa (19/10/2024).
"FZ melakukan perbuatannya di dalam mobil saat jam sekolah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, Jumat (1/11/2024).
Modus FZ kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatannya karena memiliki 'perasaan lebih' terhadap korban.
"Dia ini tegas kepada siswa lain, tapi lembut terhadap korban. Karenaya, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Hendrik.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
Atas laporan keluarga korban, polisi menahan tersangka. Hal ini merujuk Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini memiliki pengecualian, di mana tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP," ujarnya.
Penangguhan Penahanan
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya.
Sebagai jaminan diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Sh, kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Sumebr: rilis