GELORA.CO - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, ibu kota negara pasti akan pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tak perlu diberi target untuk menerbitkan keputuaan presiden (keppres).
Hal itu merespons permintaan Fraksi PKS agar ada target bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan.
"Kan sudah jelas, presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Hanya saja, saat ini Prabowo sedang fokus mengebut pembangunan sarana dan prasarana di IKN, terlebih gedung-gedung untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sebelum memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
"Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," kata Supratman.
Menurutnya, untuk istana presiden memang sudah rampung. Tapi sejumlah bangunan seperti kantor kementerian dan perumahan masih dalam tahap pembangunan.
Jika seluruh bangunan untuk tiga pilar sudah rampung, dia menjamin Prabowo akan segera menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara.
"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan. Kan pemerintah yang akan mengukur kapan tiga lembaga itu bisa berkantor, termasuk untuk tempat tinggalnya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan saat pembacaan pandangan mini fraksi terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat Baleg DPR, pada Senin (18/11).
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, perlu ada batasan waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara untuk mengtasi ketidakpastian hukum.
"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," katanya.
Dia mengatan, dengan adanya tenggat waktu penerbitan keppres, maka ada cukup waktu untuk transisi perpindahan ibu kota negara
"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," kata Anis.
Sumber: era