GELORA.CO - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan tidak segan mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
Hal ini disampaikan Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Ia menekankan, selama data tersedia Kemenhut akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah,” kata Raja Antoni.
“Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Nggak ada soal saya pak,” sambungnya.
Raja Antoni juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut, hal ini dilakukan dengan program Perhutanan Sosial.
“Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya, tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu,” ujar Raja Antoni.
Lebih lanjut, Raja Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan asta cita. Salah satunya, penyediaan lahan untuk Food Estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan, bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan.
"Serta percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan," pungkasnya.
Sumber: jawapos