GELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa vonis kasasi terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara di-setting Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan kasasi itu dibacakan satu hari sebelum Kejaksaan Agung menangkap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasalnya, Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur pada Rabu (23/10). Sementara, sehari sebelum penangkapan, MA memutus kasasi Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara, pada Selasa (22/10).
"Tannur dihukum 5 tahun itu sehari sebelum penangkapan. Sebelum itu ndak ada kabar, kapan mau diselesaikan, jadi sebelum penangkapan, diumumkan dulu agar nggak kehilangan muka bahwa kami (MA) pun sudah bertindak gitu kira-kira," kata Mahfud dalam podcast dengan Deddy Corbuzier, Selasa (12/11).
"Ini kesimpulan saya bahwa itu memang sengaja dilakukan, karena dalam pengalaman saya menangani masalah-masalah hukum seperti itu, biasanya Kejaksaan itu memberi tahu langkah-langkah yang akan dilakukan, agar MA ini tidak kehilangan muka, nah sehari mau ditangkap itu langsung diumumkan," sambungnya.
Mahfud menyatakan, setiap perkara yang menghebohkan publik biasanya selalu dikomunikasikan. Sehingga wajar, MA diduga sudah tahu lebih awal sebelum hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur akan ditangkap Kejaksaan.
"Karena saya tahu setiap perkara-perkara serius itu biasanya di komunikasikan ke Menko Polhukam waktu itu ya. Pak ini kasusnya begini, mungkin akan ada pergolakan, saya sudah komunikasi juga dengan MA," ungkap Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud juga menyebut bahwa Komisi Yudisial (KY) sudah menjatuhkan sanksi hukuman berat kepada hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, MA seolah enggan menindaklanjuti rekomendasi KY itu.
"Dalam proses kasasi itu sebenarnya sudah ada putusan KY, hasil penyelidikan dia terhadap bacaan ini dan pendalaman itu perlu segera dijatuhi sanksi berat hakim itu, tapi MA ndak mau, dugaannya takut ini terbongkar (Zarof Ricar Rp 1 triliun)," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menduga penemuan uang hampir Rp 1 triliun atau Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik mantan pejabat MA Zarof Ricar tidak hanya mengurus satu perkara, melainkan banyak perkara yang diduga melibatkan hakim.
"Tapi saya yakin Rp 1 triliun itu uang haram, itu artinya untuk urusan perkara. Kalo perkara untuk Rp 1 triliun apalagi dia statusnya sebagai narkus lah kalau dalam bahasa sekarang, makelar kasus. Karena dia bilang ini untuk urus perkara, berarti kan tidak mungkin itu perkara satu, pasti hakim yang terlibat itu banyak," pungkas Mahfud.
Sumber: jawapos