GELORA.CO - Oknum anggota Kepolisian Peraidan dan Udara (Polairud) Polda Banten berinisial JS menganiaya warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 pada pukul 05.30 WIB di kafe di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon atau tidak jauh dari exit Tol Merak.
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan oleh satu anggota polisi tersebut. Saat ini, kata dia, sudah dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni JS dan temannya BA yang merupakan warga sipil.
"Sudah kita tetapkan tersangka kemarin dua orang satu anggota polri, satu sipil," kata Kapores kepada IDN Times, Minggu (3/11/2024).
Kemas mengatakan, JS dan BA melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol. Kini keduanya sudah ditahan. Lanjut Kemas, selain sanksi kode etik sebagai polri, JS pun akan dijerat hukuman pidana umum.
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Welimi bersama dua orang temannya datang ke kafe, namun sudah tutup. Selanjutnya, dia dan dua orang temannya naik mobil karena hendak pulang.
Namun tiba-tiba ada seorang perempuan yang keluar dari kafe dan mendatangi mobil korban minta diantar pulang. Saat bersamaan, keluar enam orang laki-laki termasuk JS. yang kemudian menarik perempuan tersebut, lalu melakukan penganiayaan terhadap Welimi dan dua temannya.
Dua orang teman WTM berhasil menyelamatkan diri dan lari, sementara Welimi sendiri terus dianiaya. Tidak lama setelah para pelaku meninggalkan lokasi, dua orang teman korban datang kembali dan membawanya ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM).
Setelah mendapat perawatan di RSKM, Welimi dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, pada Senin (28/10/2024) malam.
"Hari senin atau Selasa depan kita limpahkan ke kejaksaan berkas perkaranya," kata Kapolres.
Sumbver: idntimes