GELORA.CO - Kejahatan siber, seperti judi online (judol), telah menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan dapat merenggut nyawa.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menangkap belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam pengamanan situs judi online agar tetap beroperasi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa pemberantasan kejahatan siber, khususnya judi online, akan sulit dilakukan jika ada orang dalam (ordal) yang melindunginya.
“Judol sulit diberantas karena dilindungi orang dalam yang memiliki akses dan mengetahui celah-celah agar judi online tersebut tetap eksis," tegas Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 November 2024.
Abdullah menjelaskan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
Meski demikian, yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sebelum berganti nama menjadi Komdigi, telah melakukan edukasi literasi digital mengenai dampak judi online.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip good governance yang harus diterapkan oleh kementerian terkait.
“Edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan kementerian terkait dalam menangani judi online, agar kedepannya kebijakan pemberantasan dapat lebih efektif dan tidak buang-buang anggaran," ujarnya.
Selain itu, legislator dari dapil Jawa Tengah VI ini juga meminta agar penegakan hukum terhadap seluruh pelaku dalam ekosistem judi online dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Mulai dari yang melindungi judi online, bandar, pemain, hingga pihak yang mengatur transaksi judi online harus ditindak tegas," tambahnya.
Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting sebagai bukti keseriusan dalam memberantas judi online, yang dampak negatifnya sangat besar.
"Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judi online tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegasnya.
Terkait aliran uang dalam judi online, Mas Abdullah mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK dan memberikan rekomendasi.
“Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency," katanya.
Sumber: rmol