Lebih Licin dari Alwin Kiemas, Ini 4 Tersangka Judol yang Masih Buron

Lebih Licin dari Alwin Kiemas, Ini 4 Tersangka Judol yang Masih Buron

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Empat dari 28 tersangka judi online melibatkan pegawai Komdigi masih berstatus buron. Empat tersangka itu pun kini telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Total kami menangkap 24 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Keempat buronan itu berinisial J, JH, F, dan C. Keempat buronan ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.

J memiliki peran vital, yakni sebagai bandar atau pemilik/pengelola website judi. Sementara JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online yang akan diblokir/diloloskan oleh oknum pegawai Komdigi.

Selain 4 DPO tersebut, Polda Metro Jaya sudah menangkap 24 tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang disebut sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri. Mereka adalah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AK, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Nantinya, ke-24 tersangka dan 4 tersangka berstatus DPO akan diancam dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita