Kuasa Hukum Supriyani Siap Balas Aipda WH: Dia Sudah Menderita, Suaminya Tertekan

Kuasa Hukum Supriyani Siap Balas Aipda WH: Dia Sudah Menderita, Suaminya Tertekan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan rencana untuk melaporkan balik Aipda WH terkait kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.

Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid, yang merupakan anak dari Aipda WH, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/11/2024).


Andri menyatakan, langkah hukum akan diambil setelah melihat hasil persidangan yang dinilai tidak memiliki bukti kuat terhadap tuduhan pemukulan yang dialamatkan kepada Supriyani.


"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," kata Andri saat ditemui usai sidang.

Andri menegaskan, dalam kasus ini, kliennya telah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat.

Supriyani dituduh memukul siswa berinisial D, namun Andri menilai tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Intinya, Ibu Supriyani ini sudah menderita sejak bulan April. Suaminya tertekan dan tidak bisa bekerja, sementara Ibu Supriyani juga tidak fokus dan sempat ditahan," ungkap Andri.

Andri menyatakan langkah hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga sengaja memidanakan Supriyani akan dilakukan sebagai bentuk pembelajaran.



Ia berharap agar semua aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat.

Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.

"Yang melakukan itu bagaimana pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita