GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada Jumat (22/11/2024). Ini merupakan pemanggilan kedua setelah pada Senin (18/11/2024) lalu Sahbirin mangkir.
Paman Birin, sapaan akrabnya, dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalsel.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meminta Paman Birin untuk memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Birin merupakan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan, paling nggak keterangannya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Alex menegaskan, jika Sahbirin merasa tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi itu seharusnya dia berani menyampaikan kepada KPK secara terbuka.
"Nggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran dia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal.
Usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan
Sumber : inews