GELORA.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.
Bantahan itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal pernyataan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, yang menyebut ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-el.
"Enggak ada (tersangka baru)," kata Alex kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.
Senada dengan Alex, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyebut bahwa pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara tersangka lama yang belum dilakukan penahanan.
"Masih selesaikan yang lama," kata Asep.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Agun menyebut bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru di kasus KTP-el.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru. Namanya enggak perlu saya sebutin. Sudah masuk proses penyidikan, enggak usah lah. Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan, anda pasti paham. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 19 November 2024.
Sumber: rmol