GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia pun meminta, Kepolisian dapat menjemput paksa untuk menahan Firli Bahuri setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia menegaskan, kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus secepatnya dituntaskan oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Jumat (29/11).
"Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB. Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," sambungnya.
Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (28/11) diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya.
Ia menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law. Bagi Rudi, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.
"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," tegas Rudi.
"Jadi sekali lagi, Polda Metro Jaya harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu menggubris surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya terkait permintaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Rudi, kasus Firli Bahuri tidak layak di-SP3 sebab alat bukti penyidikan kasus dan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah lebih dari cukup. Selain itu, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya bahwa dalam kasus Firli Bahuri sudah ada lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Kasus tersangka FB ini tidak layak di-SP3. Justru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk secara serius dan sesegera mungkin menuntaskan kasus FB dan merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Sumber: jawapos