Kisah Pecandu Judi Online: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi

Kisah Pecandu Judi Online: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pesan Raja Dangdut Rhoma Irama dalam lagunya berjudul 'Judi' sepertinya hanya menjadi isapan jempol semata untuk sejumlah masyarakat.

Tercatat, sekitar 8,8 juta masyarakat di Indonesia masih terjerat dalam lubang hitam bernama "judi", mulai dari yang konvensional hingga saat ini bertransformasi menjadi kegiatan taruhan yang mudah diakses melalui gawai alias judi online (judol).


Lirik dalam lagu Rhoma Irama yakni 'kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan' itu sepertinya hanya dianggap sebelah mata oleh sebagian masyarakat yang sudah kecanduan dengan judi tersebut.


Salah satunya IRZ (38), seorang warga Jakarta Barat yang pernah terjebak dalam kegiatan haram tersebut.

Dia mengaku mengenal judi online sejak 2022 silam. 

Kala itu, dia melihat seorang teman yang bermain judi yang laiknya seperti game online.

Awalnya, IRZ mengaku masih kuat iman karena sama sekali tak tergoda meski sudah diajak untuk bermain.

Sampai akhirnya, 'setan' pun berhasil menguasai dirinya hingga dia mulai berkecimpung di dalam kegiatan judi online.


Ketertarikan terhadap judi online pun beralasan menurutnya. Kala itu, IRZ yang bekerja sebagai seorang publisher di salah satu perusahaan gim online ini tengah duduk di meja kerjanya.

Dengan mata dan kepalanya sendiri, IRZ melihat teman kerjanya mendapatkan uang dengan sangat mudah sambil bekerja seperti biasa.

Apalagi, pengakuan teman seprofesinya itu hanya mengeluarkan modal sekitar Rp25 ribu untuk melakukan taruhan atau yang dikenal deposit.


"Dia main sambil kerja gitu, teman kerja sebelah. Dia lumayan menang, lumayan besar (menangnya) sih. Dia dapet Rp2 juta," kata IRZ kepada Tribunnews, Rabu (20/11/2024) malam.


Lantas, pria yang akrab disapa Jarwo ini pun mencoba judi online di telepon genggamnya untuk kali pertama.

Saat itu, ia memilih taruhan yang paling rendah, yakni sebesar Rp200 ribu, untuk sekali putar.

Tak disangka, kemenangan pertama yang dia raih yakni mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu.


Alih-alih hanya mencoba dan mau berhenti, kemenangan perdananya di judi online itu memacu dirinya untuk bermain dengan taruhan yang lebih tinggi.

Benar saja, dalam sekejap IRZ bisa mendapat uang belasan bahkan puluhan juta rupiah dari judi online.

Laiknya orang dengan banyak uang, IRZ pun dengan hati yang ringan membelikan uang haram tersebut barang-barang mewah seperti tablet, handphone dan barang elektronik lainnya.

Nafsu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi ternyata tak didapat IRZ terus menerus. 

Uang dari hasil judi ini pun terus didepositkan situs judi online langganannya hingga akhirnya dia merugi.

Misal, IRZ mendapat uang dari judi online sebesar Rp2 juta dari uang yang didepositkan sebesar Rp1 juta. Artinya, ada keuntungan yang dia dapat saat itu.

Namun , karena hasrat kemenangan lebih besar, uang itu kembali ditaruhkan dengan harapan bisa mendapat yang lebih besar.

Lagi dan lagi, ia mengalami kekalahan dan uangnya ludes seketika.

"Kalau uang yang sudah keluar mungkin, kalau total ya hampir mendekati Rp100 juta," ucapnya.


Tak ada istilah kapok dalam pikiran IRZ meski mengalami kekalahan dan uang miliknya ludes banyak.

Rasa penasaran untuk terus bermain pun menyelimutinya. Dia pun sampai rela meminjam uang ke jasa pinjaman online (pinjol) di berbagai aplikasi hingga Rp30 juta.

Sampai akhirnya, hidup dengan banyak utang pun dijalani IRZ.

Terpaksa, aksi judi online yang selama ini disembunyikan, akhirnya harus diceritakan kepada istri dan orang tuanya karena arah hidupnya sudah buntu saat itu.

Barang seperti tablet, handphone hingga perhiasan yang merupakan mahar untuk pernikahan dengan sang istri pun terpaksa dijual saat itu.

Bahkan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motornya pun dia gadai untuk menutupi utangnya yang sudah menumpuk.

"Sampai jual perhiasan. Perhiasan mahar buat nikahan dulu buat nutupin utang," ucapnya.

IRZ mengaku juga mengaku sempat ingin pergi ke Psikolog kala itu karena merasa depresi akibat hidup penuh dengan utang. Namun, akhirnya dia pun bangkit dan meninggalkan praktik judi online itu setahun kemudian.

100 Orang Dirawat di RSCM

Permasalahan judi online belakangan di Indonesia makin menjadi perhatian pemerintah.

Pasalnya, jumlah orang yang kecanduan dan terjerat judol kian hari angkanya semakin meningkat dan efeknya berpengaruh pada kesehatan mental.

Bahkan ada yang sampai dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan judi online.

Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada di RSCM ada peningkatan jumlah pasien akibat judi online yang cukup besar selama 2024.

"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," jelas dr Kristiana dalam press briefing bersama IDI, Jumat (8/11/2024).


Meski tampak mengkhawatirkan, Kristiana mengatakan hal ini menjadi pertanda baik, karena kesadaran orang akan kesehatan mental semakin besar. 

Kristiana meyakini jumlah ini masih sebagian kecil saja dari fenomena kecanduan judi online yang terjadi di
masyarakat.

Tren judi online sendiri diketahui mulai menjamur pada 2021 ketika pandemi. 

Terlebih ketika pinjaman online semakin mudah didapatkan. 

Remaja Lebih Berisiko Kecanduan Judol
Dari riset yang dilakukan pihaknya, remaja dan dewasa muda lebih berisiko alami kecanduan judi online. 

Menurut dr Kristiana, hal ini dipengaruhi oleh perkembangan otak remaja yang belum sempurna seutuhnya. 

"Ada area bagian otak depan yang matur (matang) di belakangan hari. Jadi kalau perempuan (baru matang) di usia 20 tahun, laki-laki 21 tahun. Otak bagian korteks prefrontal (PFC)," ungkap dia.

Kristiana mengatakan, jumlah pasien kecanduan judi online secara nasional jauh lebih besar dan terjadi di banyak wilayah, bukan hanya di perkotaan. 

Rentang usia pecandu  judi online juga beragam, mulai dari remaja hingga lansia.

"Kasus-kasus ini adalah kasus yang kami temui di klinik Adiksi RSCM dan memang usianya kebanyakan adalah usia produktif, dari remaja kemudian juga sampai dewasa muda, yaitu sekitar 40 tahun. 


Namun, juga kami menemui pasien-pasien yang sudah berusia lebih dari 60 tahun," ujar dr Kristina.

Dari hasil pemeriksaan puluhan pasien itu, dr Kristiana menemukan bahwa motif seseorang melakukan judi online bukan hanya untuk kesenangan memenangkan sesuatu. 

Ada juga yang memang berharap mendapatkan uang secara instan demi kebutuhan. 

"Mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera, jadi kesenangannya adalah bentuk gratifikasi yang bisa didapatkan secara segera," pungkasnya.

Perputaran Uang Mencapai Rp327 Triliun Setahun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun. Data itu berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK.

Ivan mengatakan, perputaran transaksi terkait judi online cenderung meningkat. Sebab, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun. 

Kemudian, meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. 

Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita