Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar Terkait Kasus Ronald Tannur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak tersangka Zarof Ricar (ZR) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.

”Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR dan DA selaku istri tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Senin (25/11).

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa seorang pengacara yang berinisial OCK. Ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

”Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli Siregar.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

”LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi,” ujar Qohar.

Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut.

”ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami,” ucap Abdul Qohar.

Tersangka Zarof disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Zarof juga disangkakan pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Untuk tersangka Lisa, disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita