Kebun Ganja di Kapuk Digerebek Polisi, 1 Pelaku Diringkus

Kebun Ganja di Kapuk Digerebek Polisi, 1 Pelaku Diringkus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot dalam penggerebekan sebuah rumah di di Jalan Pedongkelan Belakang RT 02 RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 13 November 2024. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, polisi mengamankan pelaku berinisial AJ (36) yang mengolah tanaman ganja melalui media pot.

Di lokasi, polisi turut mengamankan 10 pot berisi 40 pohon ganja siap panen, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

"Pelaku AJ positif menggunakan narkoba," kata Chandra.

Pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual tanaman ganja selama satu tahun terakhir.
 
"Daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," kata Chandra. 

Pelaku menjual ganja tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp50 ribu-Rp100 ribu per paket 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita