Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebuah video viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede atas kasus dialami anaknya, karena ditetapkan sebagai tersangka usai menerima video porno dari temannya melalui handphone. 

Dalam video tersebut, Tumpal memohon bantuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan dialami anaknya tersebut. 

Video yang menampilkan seorang ayah di Padang Sidempuan yang meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.

"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ucap Tumpal, dalam video dikutip akun instagram @medanheadlines, Senin 11 November 2024.

Tumpal mengungkapkan bahwa yang mengirim video asusila itu adalah anak dari Ketua Kadin Kota Padang Sidempuan Julpan Tambunan. Karena, anaknya masih di bawah umur, meminta keadilan sama pihak kepolisian. 

"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dia dibuat jadi tersangka," jelas Tumpal.

Tumpal merasa tidak berdaya karena lawan dalam menghadapi hukum itu dinilai kuat. Sehingga meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Karena bukan anak kami pelaku kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan, bantu kami pak," jelas Tumpal.

Menyikapi video viral ini, Kepala Seksi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan pihaknya sudah membahas terkait kasus ini. Apa lagi, keduanya saling lapor ke Kantor Polisi.

"Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," ucap Kenborn.

Kenbron menjelaskan kasus ini masih tahap penyidikan dan belum ada berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan," ucap Kenborn. 

Meski begitu, Kenborn mengungkapkan pihaknya sudah memanggil kedua keluarga remaja itu untuk dilakukan mediasi hingga tiga kali. Tapi, gagal menyatakan kesepakatan untuk berdamai.

"Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," jelas Kenborn. 

Kenborn mengatakan pihak Polres Padang Sidempuan akan melakukan mediasi kembali, Selasa, 12 November 2024. Dengan melibatkan pihak kepolisian akan melakukan mediasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Polres Padang Sidempuan.

"Jadi besok kita berencana, dengan FKUB, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk RT Lurah, dan Pemko, kita libatkan untuk mediasi di Mapolres," kata Kenborn.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita