Kapolri Beberkan Modus Operandi dan Hasil Penindakan Judol

Kapolri Beberkan Modus Operandi dan Hasil Penindakan Judol

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai modus operandi para pelaku atau biang kerok masuknya judi online (judol) di Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 11 November 2024.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku judol mulai dari proses pemasaran yang memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, dan juga broadcast di media sosial. 

Kemudian, Kapolri juga merekam cara transaksi para pelaku judi online, yang semula melakukan rekening koran, kini sudah beralih ke mata uang kripto.

“Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment Gateway, Qris, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” ucap Kapolri dalam rapat.

Kapolri menambahkan untuk transaksi para korban judol cukup beragam ada dari kalangan kelas bawah hingga atas. 

“Yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga telah membentuk tim penanganan judol yang bekerja sama dengan pemerintah. 

“Pada saat pembentukan di Kemenko Polhukam, di mana Kapolri menjadi Kepala Desk dan Ketua Harian, Kabareskrim,” sambungnya.

Untuk penindakan, Jenderal Listyo Sigit mengatakan telah mengamankan ribuan rekening dan juga situs judol di sepanjang tahun 2020 hingga 2024.

“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan 1 sampai triwulan 3 ada uang perputaran Rp283 triliun oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024. 96 tersangka kita amankan, 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” tutupnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita