GELORA.CO - DPP PDI Perjuangan berencana mengajukan gugatan sengkat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu didasari dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, pelanggaran TSM ini akan diungkap secara jelas di sidang MK. Ia mengaku tengah mengumpulkan data-data dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, Jawa Timur," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Ronny mengaku pihaknya menemukan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pilkada 2024. Ia menyebut, dugaan penggunaan aparat terlihat ketika penempatan kepala kepolisian pada tingkatan Polres maupun Polsek saat Pilkada berlangsung.
Tak hanya institusi kepolisian, kata Ronny,
dugaan pelanggaran juga didesain dengan adanya penetapan penjabat (Pj) kepala daerah di sejumlah wilayah yang menjadi target dari kampanye Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal itu secara jelas terlihat dalam proses pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pj kepala daerah DKI Jakarta ini mengganti camat di 12 wilayah. Jadi indikasinya rotasi ini adalah untuk memenangkan pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono). Karena kita akan breakdown lagi bagaimana memobilisasi bansos, kemudian bagaimana pengerahan perangkat ASN. Ini akan kita breakdown lagi di Mahkamah Konstitusi," ucap Ronny.
"Kemudian, terjadi juga Pj kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kita breakdown, kita akan sampaikan di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami," sambungnya.
Oleh karena itu, Ronny mengingatkan MK dapat bersikap tegas dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Ia berharap, MK bisa menjadi benteng terakhir dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikkan demokrasi yang sudah cacat dan sudah rusak ini pasca Pilkada 2024," pungkasnya.
Sumber: jawapos