Kabar Baik! MK Hidupkan Lagi Aturan UMS untuk Pekerja

Kabar Baik! MK Hidupkan Lagi Aturan UMS untuk Pekerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan mewajibkan kembali penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS), sebuah kebijakan yang sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja.  

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terkait ketenagakerjaan. 

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 88C dalam UU Ciptaker tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali jika dimaknai bahwa gubernur wajib menetapkan UMS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

UMS sendiri sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, namun dihapus dalam UU Ciptaker. 

 MK setuju dengan argumen serikat pekerja bahwa penghapusan UMS berpotensi mengurangi perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan upah lebih tinggi karena beban kerja atau spesialisasi tertentu. 

MK menegaskan bahwa penghapusan UMS bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak atas upah yang adil dan layak.  

 Oleh karena itu, MK mewajibkan pemberlakuan kembali UMS sebagai bentuk perlindungan yang memadai bagi pekerja di berbagai sektor. 

Selain itu, MK juga mengubah beberapa pasal terkait pengupahan.  Pertama, komponen hidup layak yang sempat dihapus dalam UU Ciptaker, kini dikembalikan sebagai bagian dari perhitungan upah.  

Upah pekerja harus mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. 

Kedua, peran dewan pengupahan yang melibatkan pemerintah daerah juga dihidupkan kembali, dengan partisipasi aktif dalam menetapkan kebijakan upah bersama pemerintah pusat. 

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di seluruh sektor, serta memastikan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan manusiawi


Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita